Kamis, 03 Juni 2010

Tanggapan Permohonan Uji Materiil Perkara No 21/PUU-VIII/2010 UU No 8 Tahun 1981 dan UU No 7 Tahun 1974 ttg Penertiban Perjudian

Tanggapan Permohonan Uji Materiil
Perkara No 21/PUU-VIII/2010

Helza Nova Lita


Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Norma-norma yang hendak diuji secara materiil sebanyak 14 (empat belas) norma, yaitu :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 303 ayat (1) :
diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin : ke-1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
ke-2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah sesuatu untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Ke-3. menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian”.

Pasal 303 ayat (2) :
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu”.

Pasal 303 ayat (3) :
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 bis ayat (1)
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah :
1. barangsiapa menggunakan kesempatan main judi,yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum,kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 bis ayat (2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Pasal 1
menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pasal 2 ayat (1)
“merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari hukuman penjara selama-lamnya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah”.

Pasal 2 ayat (2).
“Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah”.

Pasal 2 ayat (3).
“Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu limaratus rupiah menjadi hukuman penjara selamalamanya enam tahun atau denda sebanyak banyaknya lima belas juta rupiah.

Pasal 2 ayat (4).
merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis”.

Pasal 3 ayat (1)
“Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud undang-undang ini”.

Pasal 3 ayat (2)
“Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 4
“Terhitung mulai berlakunya peraturan perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang ini mencabut ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad tahun 1912 nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad tahun 1935 nomor 526)”.

Pasal 5
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

NORMA UUD 1945 SEBAGAI ALAT UJI

Sebanyak 9 (tujuh) norma, yaitu :

Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Pasal 28E ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh desempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal 28I ayat (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atasdasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apap pun.

Pasal 28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 28I ayat (3)
Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya”.

Menurut Pemohon bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1),Pasal 28 E ayat (1),Pasal 28 H ayat (2),Pasal 28 I ayat (1),Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) telah dirugikan dengan norma yang akan diujikan yakni Pasal 303 ayat (1),(2) dan (3), Pasal 303 bis ayat (1),(2) KUHP dan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi.

Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda .

Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Didalam penjelasan Umum UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dijelaskan bahwa pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara.

Ditinjau dari kepentingan nasional,penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah,baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun ekses negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya.

Pemerintah Justru harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah justru bertugas dan diberi tanggung jawab untuk menertibkan perjudian, antara lain dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya pada Pasal 303 ayat (1),(2) dan (3), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.

Ketentuan perundang-undangan mengenai larangan dan penertiban perjudian justru diperlukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Mengingat bahwa Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Disamping itu bahwa akibat negative perjudian jauh lebih besar dari manfaatnya. Dengan demikian kepentingan pemohon secara individual harus juga dihadapkan dengan kepentingan dan maslahat orang banyak

Dengan demikian ketentuan untuk Pasal 303 ayat (1),(2) dan (3), Pasal 303 bis ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1),Pasal 28 E ayat (1),Pasal 28 H ayat (2),Pasal 28 I ayat (1),Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar