Kamis, 08 Mei 2008

PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Oleh : Helza Nova Lita

A.PENDAHULUAN
Selama masa orde lama dan permulaan orde baru banyak BUMN baru didirikan, disamping BUMN yang berasal dari nasionalisasi perusahaan asing. Ketika itu perusahaan-perusahaan swasta belum banyak berperan. Setelah krisis ekonomi dan moneter, banyak dari BUMN masih berjalan dengan baik dan memberi kontribusi bagi pembangunan nasional. Sedangkan perusahaan-perusahaan besar yang dinamakan konglomerat baru tumbuh pada akhir masa orde baru. Namun setelah krisis ekonomi dan moneter tahun 1997, sebagian dari konglomerat ini hancur, sebabnya antara lain karena melakukan penggembangan usaha-usaha jangka panjang dengan meminjam uang jangka pendek dari perbankan dalam negeri dan asing. Perbuatan mereka ini tidak dapat dicegah karena KKN dengan rezim yang berkuasa pada saat itu14
Landasan Konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dala bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh Negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.Peranan Badan Usaha milik Negara (BUMN) sangat penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang dikelola oleh negara sebagai salah satu sumber pembiayan pembangunan nasional. Dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN) adalah:
“ badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.
Status BUMN yang berbentuk perseroan selain mengacu kepada UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN), juga mengacu pada UU No. 1 tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas (UUPT). Terhadap persero terbuka juga berlaku UUPM.
Untuk meningkatkan kinerja BUMN dilakukan upaya antara lain dengan melakukan restrukturisasi,antara lain dengan melakukan privatisasi. Didalam UU BUMN, privatisasi merupakan penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

B. PEMBAHASAN
1. Dasar Hukum Pengelolaan BUMN
BUMN sebagai suatu badan usaha negara, secara otomatis membutuhkan legitimasi hukum dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, bahwa hukum harus difungsikan untuk mengatur dan mengarahkan BUMN agar senantiasa bersesuaian dengan tujuan negara.
Ketentuan-ketentuan hukum yang menjadi dasar pengelolaan BUMN di Indonesia yaitu :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menkeu pada Persero, Perum dan Perjan kepada Menteri Negara BUMN.
7. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

2. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Maksud dan tujuaan didirikannya BUMN disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU BUMN, yaitu untuk :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
2. Mengejar keuntungan;
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

3. Privatisasi BUMN
Badan Usaha milik Negara dalam Pasal 1 angka UU BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Untuk meningkatkan kinerja BUMN dilakukan upaya antara lain dengan melakukan restrukturisasi,antara lain dengan melakukan privatisasi. Didalam UU BUMN, privatisasi merupakan penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Privatisasi menurut Pasal 74 UU BUMN dilakukan dengan maksud untuk :
1. memperluas kepemilikan masyarakat persero
2. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
3. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/
kuat.
4. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
5. menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global
6. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Dalam UU BUMN dijelaskan bahwa privatisasi merupakan penjualan saham perseroan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Privatisasi dapat dilakukan dengan cara:
1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering / Go Public), penerbitan obligasi konversi dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN yang terdaftar di bursa.
2. Penjualan saham langsung kepada investor.
Yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
3.Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang
bersangkutan. Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada
manajemen (Management Buy Out /MBO) dan/ atau karyawan (Employee
Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu
perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan
yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam Pasal 75 UU BUMN beserta penjelasannya dinyatakan bahwa privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Pelaksanaan privatisasi dilakukan secara transparan, baik dalam proses penyiapannya maupun dalam pelaksanaannya. Proses privatisasi dilaksanakan dengan berpedoman pada prosedur privatisasi yang telah ditetapkan tanpa ada intervensi dari pihak lain di luar mekanisme korporasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses privatisasi juga dilakukan dengan berkonsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (helzanova@yahoo.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar