Jumat, 16 Oktober 2009

Persyaratan Calon Anggota Legislatif

Era reformasi menuntut adanya pemerintahan yang baik dengan aparat yang baik pula. Era reformasi timbul dari adanya gerakan moralis dan sekaligus merupakan gerakan politik yang mempunyai konsep politik untuk melakukan perubahan dalam sistem pemerintahan, dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan tujuan negara, seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Konsep politik gerakan reformasi ini mendapat dukungan yang luas pula dari publik. Gerakan reformasi ini menuntut adanya pemerintah yang baik dan untuk adanya pemerintah yang baik harus ada aparat pemerintah yang baik pula 1.

Hadirnya partai politik dalam suatu sistem pemerintahan berpengaruh terhadap tatanan birokrasi pemerintah. Susunan birokrasi pemerintah akan terdiri dari jabatan-jabatan yang diisi oleh para birokrat karier, dan ada pula yang diisi oleh para pejabat politik. Kehadiran pejabat politik yang berasal dari kekuatan politik atau partai politik dalam birokrasi pemerintah tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, penataan birokrasi pemerintah dengan mengakomodasikan hadirnya jabatan-jabatan dan para pejabat politik perlu ditata dengan baik 2.

Berkaitan dengan landasan teori dari perilaku aparat pemerintah dalam karya tulis buku Richar Beckhard ”Pengembangan Organisasi, Strategi, dan Model”, dikemukakan teori yang dirumuskan sebagai berikut ”Behaviour is a function of person and environment” yang artinya bahwa tingkah laku individu adalah fungsi dari, atau hasil kerja, atau sangat ditentukan oleh pribadi orangnya dan lingkungan yang dihadapinya. Pribadi seseorang dapat menentukan tingkah lakunya oleh sebab pengalaman seseorang, minat kepentingan ataupun bakat seseorang akan menentukan cara persepsi seseorang terhadap lingkungannya. Jadi berdasarkan teori tersebut, apabila kita menghendaki perilaku aparat pemerintah yang baik, yang tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka pribadi, yaitu pengalaman, bakat, dan minat kepentingan aparat pemerintah harus baik, kemudian lingkungan kerjanya juga harus baik 3 .

Reformasi politik 1998 adalah pintu gerbang Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik nasional. Reformasi politik yang diharapkan dapat beriringan dengan reformasi birokrasi, fakta sosial menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan signifikan hingga kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfkat nyata dari reformasi politik 1998. Dalam aspek politik dan hukum, reformasi birokrasi menjadi issue penting untuk mendapat kajian tersendiri, serta direalisasikan secara konsisten. Terlebih lagi, dikarenakan birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan Bangsa Indonesia dalam krisis yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hadirnya partai politik dalam sistem pemerintahan akan berpengaruh terhadap sistem birokrasi pemerintah. Susunan birokrasi pemerintah bukan hanya di isi oleh para birokrat karier tertapi juga pejabat politik. Menurut teori liberal, bahwa birokrasi pemerintah menjalankan kebijakan kebijakan pemerintah yang mempunyai akses langsung dengan rakyat melalui mandat yang diperoleh dalam pemilihan umum. Dengan demikian birokrasi pemerintah itu bukan hanya di isi oleh para birokrat, melainkan ada bagian bagian tertentu yang diduduki oleh pejabat politik (Carino, 1994). Demikian pula sebaliknya bahwa di dalam birokrasi pemerintah itu bukan hanya dimiliki oleh pemimpin politik dari partai politik tertentu saja, melainkan ada juga pemimpin birokrasi karier profesional.

kepemimpinan pejabat politik itu didasarkan atas kepercayaannya bahwa supremasi mandat yang diperoleh oleh kepemimpinan politik itu didasarkan atas kepercayaan bahwa supremasi mandat yang diperoleh oleh kepemimpinan politik itu berasal dari Tuhan atau berasal dari rakyat atau berasal dari public interest. The political leadership bases its daim to supremacy on the mandate of God or of the people, or on some nation of the public interest. Supremasi mandat ini dilegitimasikan melalui pemilihan, atau kekerasan, atau penerimaan secara de facto oleh rakyat. Dalam model sistem liberal, kontrol berjalan dari otoritas tertinggi rakyat melalui perwakilannya (political leadership) kepada birokrasi. Kekuasaan untuk melakuakan kontrol seperti ini yang diperoleh dari rakyat acapkali disebut sebagai overhead democracy (Redford, 1969).

Dominasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi, menjadikan masalah baru, yaitu menjadikan mesin birokrasi menjadi sedemikian berat menjalankan fungsinya, birokrasi menghadapi kendala inefisiensi, profesionalitas dan tidak jarang menjadi "sapi perahan" para politisi, demi kepentingan sesaat, dengan mengorbankan kepentingan yang lebih besar.

Ada 3 (tiga) komponen yang menentukan untuk melahirkan tata pemeritahan yang baik, yakni pemerintah, swasta, dan rakyat. Disamping itu satu komponen yang amat menentukan, yaitu moral. Selama ini moral selalu dikesampingkan tidak menjadi perhatian yang seksama dalam pemerintah. Moral harus menjadi landasan bagi semua komponen untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik.

Moral merupakan operasionalisasi dari sikap dan pribadi. Moral masing-masing pelaku akan berperan besar sekali dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik. Untuk pejabat-pejabat pemerintah, maka pertimbangan utama bagi setiap seleksi dan promosi pejabat birokrasi pemerintah harus didasarkan pada pertimbangan catatan moral mereka. Catatan moral ini harus ada di berkas (file) setiap pejabat dan pegawai pemerintah. Catatan ini diperoleh dari sikap, perilaku, dan laporan-laporan dari masyarakat tentang pribadi masing-masing pejabat. Sebelum diangkat dalam posisi jabatan tertentu, maka pemerintah berkewajiban mengumumkan calon-calon tersebut kepada masyarakat.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir karena adanya keinginan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap tindakan administrasi Negara. Kebebasan administrasi Negara untuk menyelenggarakan kepentingan umum juga disebabkan karena tidak adanya hukum tertulis yang menjadi acuan bagi administrasi Negara untuk bertindak. Selain itu, seringkali wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan adalah samara-samar/tidak jelas atau dengan kata-kata yang sangat umum.Perlindungan hukum harus diberikan kepada kedua belah pihak, yaitu masyarakat dan administrasi negara. Sarana perlindungan dari segi hukum tidak tertulis disebut sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (General Principles of Good Goverment).

HAN dan hukum pidana sama-sama terletak dalam bidang hukum publik, hukum pidana berfungsi sebagai hukum pembantu bagi HAN, artinya setiap peraturan perundang-undangan dalam HAN selalu disertai dengan sanksi pidana agar ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan perundang-undangan di bidang administrasi seperti UU Korupsi dan UU Subversi dapat dimasukkan ke dalam bidang hukum pidana.

Ilmu hukum secara garis besar membagi hukum ke dalam dua golongan, yaitu hukum privat (sipil) dan hukum public. Penggolongan ini berdasarkan isi dan sifat hubungan yang diatur. Hubungan tersebut bersumber pada kepentingan yang hendak dilindungi, adakalanya kepentingan tersebut bersifat perorangan (individu), namun adakalanya bersifat umum (publik).

Perbedaan antara hukum publik dan hukum privat telah ada sejak zaman Romawi. Ulpianus adalah orang pertama yang membedakan antara hukum yang berhubungan dengan kepentingan negara Romawi dengan hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang di dalamnya termasuk Hukum Pidana, HTN dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Secara historik, awalnya, HAN merupakan bagian dari HTN tetapi karena perkembangan masyarakat dan adanya tuntutan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi HAN maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi tersendiri, terpisah dari HTN.

Dalam studi hukum, HAN merupakan salah satu mata pelajaran dalam Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Administrasi. Dalam studi hukum, HAN merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum. Sedangkan dalam Ilmu Administrasi HAN merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek (aspek hukum) dari Administrasi Negara. Di PBB dan dunia internasional, HAN dikelompokkan dalam ilmu-ilmu hukum dan ilmu adiministrasi.

Hukum administrasi terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak swasta tetapi kepada penguasa atau pemerintah. Diantara hukum privat dan hukum pidana terdapat hukum administrasi sehingga hukum administrasi disebut juga “hukum antara”. Misalnya dalam memberikan izin bangunan pemerintah harus memperhatikan segi-segi keamanan dari gedung yang direncanakan. Untuk itu pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan dan para pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

Dalam hukum pidana, sanksi pidana berlaku terhadap seseorang sejak dinyatakan sebagai tersangka sampai dengan dinyatakan sebagai terpidana dan berakhir atau selesai setelah terpidana menjalani sanksi pidana yang dijatuhkan hakim. Bahwa seseorang yang telah melaksanakan atau menjalani sanksi pidana menurut doktrin hukum pidana telah menjadi orang biasa dan dipulihkan hak-hak hukumnya seperti semula (sebelum menjadi terpidana), kecuali hakim menetapkan lain melalui penjatuhan pidana tambahan.

Wass. Thank's for reading. helzanova@yahoo.com


Catatan sumber-sumber referensi :

1.Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT. Citra Aditya BAndung, 2001, hlm. 27.

2. Miftah Thoha, Birokrasi & Politik di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm 151.

3. Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar